Kantor Bersama Samsat Kota Bandung yang sering disebut dengan Samsat Kota Bandung dan atau Samsat Ditlantas Polda Jabar berdiri sejak tahun 1976, yang merupakan hasil realisasi Kantor Bersama Samsat di Indonesia berdasarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor : Kep/13/XII/1976, nomor : Kep/169/MK/IV/12/1976 dan nomor 311 tahun 1976.
Kantor Bersama Samsat Kota Bandung melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) di tingkat pemerintahan Kota Bandung.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi masyarakat Kota Bandung serta pengembangan sistem pemerintahan Kota Bandung dengan wilayah yang lebih luas, maka peranan Kantor Bersama Samsat Kota Bandung sekaligus pula semakin luas wilayah pelayanannya, hal ini memberikan dampak kepada masyarakat Kota Bandung yang lebih jauh jarak jangkauannya terhadap kebutuhan akan pelayanan pada Kantor Bersama Samat kota Bandung.
Untuk lebih memudahkan pelayanan Samsat kepada masyarakat Kota Bandung dan sekaligus didalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat mencapai tingkat indeks kepuasan masyarakat di dalam memberikan pelayanan Samsat, maka sejak tahun 2003 Kantor Bersama Samsat Kota Bandung telah dibagi menjadi 3 wilayah pelayanan Samsat yang terdiri dari Kantor Bersama Samsat Bandung Timur, Bandung Barat dan Bandung Tengah seperti yang ada pada saat ini.
Selasa, 25 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar